Nokupasbengkulu.com – Gara-gara jatah Beras Miskin (Raskin) dikurangi dan diduga tidak dibagikan, Ketua RT 02 Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial Mn (38) dilaporkan warganya ke aparat kepolisian.

Dalam keterangan Mariana (42), Rabu (24/9/2014) kepada penyidik Polsek Kota Manna. Pelapor menjelaskan, bahwa jatah raskin untuk dirinya sebanyak 60 kilogram tidak dibagikan oleh ketua RT.

Padahal, pelapor secara sah terdaftar sebagai warga RT 02 Kelurahan Padang Sialang dan penerima raskin tersebut.

”Ketika saya datang ke Kantor Lurah Padang Sialang, jatah raskin 60 kg untuk saya sudah di ambil pak RT. Namun, ketua RT 02 tidak memberikannya kepada saya,” kata Mariana.

Dia menerangkan, kalau dirinya sudah meminta keterangan Ketua RT terkait kenapa jatah raskin 60 Kg miliknya diambil dan tidak diserahkan kepadanya selaku penerim sah. Padahal menurut Mariana, dirinya selaku penerima raskin tidak bisa diganti semaunya ketua RT saja, bebernya kepada penyidik.

Terpisah, Ketua RT 02 Mn saat dihubungi kupasbengkulu.com mengakui dirinya mengambil jatah raskin untuk Mariana. Namun dia membantah tidak membagikan kepada dirinya, dan tanpa ada rapat sebelumnya.

”Malamnya saya panggil seluruh warga penerima raskin, tapi dia yang tidak datang. Hasil kesepakatan, jatah 60 kg itu dipotong 30 kg untuk disalurkan ke warga lain yang membutuhkan, karena banyak warga kami yang seharusnya dapat malah tidak dapat.
Mariana itu seharusnya tidak layak dapat, dia punya mobil dan rumah bagus, tetangganya sendiri masih banyak yang lebih layak dan seharusnya dapat jatah raskin ini,” demikian Mn.(tom)