
Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Tersangka penjual kosmetik dan obat tanpa izin edar, Candra Dewi (46) warga Jalan Tunggal, Kelurahan Pasar Kepahiang terancam dihukum 15 tahun penjara. Tersangka dibekuk tim gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, pada Juni 2016 lalu.
Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidum, Hironimus Tafonoa, mengatakan berkas perkara tersangka penjual kosmetik tanpa izin telah dilengkapi (P21) dan perkara akan segera bergulir ke persidangan.
“Tersangka (Candra Dewi, red) berikut dengan barang bukti berupa 61 item kosmetika tanpa izin, sudah dilimpahkan, kita segera susun dakwaan,” kata Hironimus, Kamis (26/01/2017).
Tersangka yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini, dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman, maksimal selama 15 tahun kurungan penjara.
“Berkas juga baru kita terima, dan jelas ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar, ” sampainya.
Dijelaskan, persisnya tersangka dibekuk tim gabungan BPOM dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada 25 Juni 2016 lalu. Tersangka diduga menjual kosmetik tanpa izin edar ke salon. Kosmetik dan obat yang dinilai membahayakan kesehatan itu, baru sempat dijual di satu tempat.
“Saat ini tersangka kita tahan,” singkatnya.(slo)