Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Warga Desa Padang Tambak Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial Lj (34) dilaporkan pihak PT. Batavia Finance, ke Polres Kota Bengkulu karena diduga menjual satu unit mobil kredit, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Kasus ini baru diketahui perusahaan, Jumat (12/12/2014).

“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurita melalui Kasat Reskrim AKP. Amsaludin.

Menurut laporan karyawan PT. Batavia Finance Ruslan (45), kejadian ini berawal dari pelaku memesan mobil jenis Daihatsu F69 Feroza bernopol BD 1344 AS kepada PT. Batavia Finance secara kredit. Karena pelaku tidak kunjung membayar angsuran kredit mobil tersebut, pihak leasing kemudian mendatangi kediaman pelaku.

Pihak leasing lalu menagih uang angsuran ternyata pelaku mengakui mobil tersebut, sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pihak PT. Batavia Finance. Akibatnya, pihak leasing mengalami kerugian mencapai Rp 58 Juta.

Sehingga kasus ini dilaporkan korban ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti.(cr12)