Tahanan Narkoba di Polres Bengkulu Selatan

Tahanan Narkoba di Polres Bengkulu Selatan

kupasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khairuman membekuk (DPO) pengedar narkotika jenis ganja IR (35) warga Desa Tanjung Besar, Kec. Manna.

Dalam penangkapan itu IR mencoba melarikan diri dengan cara meloncat dari atas rumah setinggi lima meter, yang menyebabkan kedua kakinya mengalami patah tulang, akhirnya IR dibekuk pada Rabu malam (17/02/2016) pukul 21.35 WIB di Jalan Hibrida 8 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Tersangka IR pertama kali digerbek dirumahnya pada 13 November 2014, saat membungkus ganja seberat 2,16 gram, namun tersangka behasil kabur melalui jendela belakang rumah, dan pada penggerbekan kedua dilakukan di daerah Seginim dirinya kembali berhasil kabur, setelah itu kembali pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan tersangka tapi hasilnya tetap sama. Namun Sat Resnarkoba tidak putus asa melakukan pencarian terhadap tersangka IR hingga akirnya dibekuk dirumahnya .

Menurut keterangan kepolisian IR saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan serta penyembuhan kaki tersangka.

“Dalam pemeriksaan tes urine terhadap tersangka saat ini dinyatakan negatif. Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Napitupulu.(cr2)