kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akhirnya mendapatkan sertifikat Penyertaan Modal sebesar Rp 2 Miliar dari Bank Bengkulu. Selama ini, dana penyertaan modal untuk Bank Bengkulu dari Pemkab Rejang Lebong selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, lantaran Pemkab tidak memiliki bukti hukum tertulis atas penyertaan modal tersebut.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Zulkarnain, membenarkan hal itu, ketika dikonfirmasi kupasbengkulu.com, Senin (7/12/2015). Ia mengakui bahwa Pemkab Rejang Lebong baru menerima Sertifikat Resmi bukti penyertaan modal tersebut setelah bertahun-tahun menjadi temuan BPK.

“Di Sertifikat resmi tersebut, tercantum besaran penyertaan modal dari Pemkab Rejang Lebong sebesar Rp 2 Miliar,” tegasnya.

Zulkarnain menyatakan, karena terus-terusan kehilangan bukti tersebut, pihak Pemkab Rejang Lebong terus mendapat teguran dari BPK terkait penyertaan modal tersebut. Selain itu, tahun ini penyertaan modal juga tidak akan dilakukan.

Sebab, Pemkab belum juga melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Perda) yang mencantumkan penyertaan modal di Bank Bengkulu untuk setiap tahunnya.

“Meskipun tercantum hanya sebesar Rp 2 Miliar, tapi penyertaan modal di Bank Bengkulu lebih besar dari itu, tapi saya tidak hafal persis berapa dana yang sudah dialirkan ke Bank Bengkulu hingga saat ini,” pungkas Zulkarnain.(vai)