kakek kanji

Kakek kanji dituntut enam tahun penjara

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Akibat perbuatan bejat Barul (60), kakek Desa Manggul Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang telah berbuat asusila terhadap seorang bocah di bawah umur, terancam mendapat hukuman selama enam tahun penjara.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Lutiarti menuntut, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manna, Rabu (5/11/2-14).

Selain itu, dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Arpisol, JPU juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 80 juta, dengan subsidair satu bulan kurungan.

Terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia enam tahun itu, membuatnya dijerat Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 80 juta subsidair satu bulan kurungan,” tegas Lutiarti, saat membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri itu. Perbuatan bejat tersebut dilakukan terdakwa pada 24 Agustus lalu. Saat itu korban dipangku terdakwa sambil menonton televisi. Entah setan apa yang merasuki terdakwa, hingga kemudian tega berbuat cabul tersebut.(tom)