Demo di KPU Lebong

kupasbengkulu.com, Lebong – Senin (14/12/2015), sekitar pukul 10.30 WIB tim sukses pasangan calon (paslon) dari nomor urut 1, 2 , 3 dan 5 yang tergabung dalam koalisi pemuda peduli Lebong (Kompol) menggelar aksi damai di depan Kantor Panwaslu Lebong di Desa Paya Embik Kecamatan Amen. Mereka menuntut penyelenggaraan Kabupaten Lebong terutama laporan terkait pelanggaran yang telah disampaikan ke Panwaslu untuk segera ditindak lanjuti.

Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut, mempertanyakan kinerja Panwaslu yang tidak menjalankan tupoksinya terhadap laporan yang telah disampaikan ke pihak Panwaslu. Ada lima poin yang dituntut oleh koalisi tersebut, diantaranya :

1. Mempertanyakan ketidakabsahan SKCK dari cawabup paslon nomor urut empat.
2. Tindak lanjut KPU Lebong atas DPT ganda yang telah diteliti dan dihapuskan.
3. Tindak lanjut Panwaslu Lebong terhadap laporan-laporan pelanggaran yang telah masuk ke Panwaslu Lebong.
4. Klarifikasi terhadap oknum PNS Lebong yang ada di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) yang mengarahkan PNS dan TKK untuk memilih incumbent.
5. Klarifikasi terhadap isu bahwa ketua KPU Lebong, terlibat pendukungan terhadap incumbent yang dinilai tidak netral sebagai penyelenggara.

“Kami hanya ingin menuntut keadilan, dimana Panwaslu pada saat ada terjadinya penaggaran? Kami memberikan laporan juga disertai dengan bukti yang jelas, dan saat ini bagaimana tindak lanjut dari Panwaslu?” kata koordinator lapangan dari paslon nomor 3, Toni.

Untuk memastikan tuntutan tersebut dilaksanakan, mereka meminta agar Panwaslu menandatangani nota kesepakatan agar laporan yang telah masuk untuk segera diproses secepatnya.

Setelah mendapat tanda tangan dari tiga orang komisioner Panwaslu, yakni ketua Deski Bewantara dan dua orang komisioner lainnya Heri dan Elvi mereka melanjutkan aksi damai ke kantor KPU Lebong.

Dalam aksi damai di KPU, mereka hanya menyampaikan bahwa saat ini pihak Panwaslu berkomitmen untuk memproses laporan yang mereka sampaikan. Selain itu mereka mempertanyakan kenetralan penyelenggara dalam pelaksanaan pilkada, karena ada indikasi ketua KPU telah mendukung paslon incumbent.

Sama halnya dengan Panwaslu, tiga orang dari lima komisioner yang hadir diminta untuk menandatangani nota kesepakatan yang lebih dulu ditandantangani pihak Panwaslu.

Pantauan kupasbengkulu.com, saat ini massa yang tergabung dalam koalisi kembali menduduki kantor Panwaslu untuk mengawal dan mengawasi kinerja Panwaslu. Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar Panwaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menunda pleno tingkat Kabupaten pada 16 Desember mendatang karena masih banyaknya laporan yang harus diselesaikan oleh Panwaslu.(spi)