Seluma, kupasbengkulu.com – Terkait Laporan Zuko Hariadi yang melaporkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi, atas kepemilikan usaha galian C di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma. Dari Sat Reskrim Polres Seluma mendatangkan, saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu.

“Minggu depan akan kita laksanakan gelar perkara, terkait kepemilikan usaha tersebut berikut kita hadirkan saksi ahli,” kata Kapolres Seluma AKBP.P Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Ferry Putra Samudra, Selasa (11/11/2014).

Untuk perkara ini, lanjut Ferry, perlu ketelitian karena menyangkut perizinan.

“Akan dikaji dulu tidak bisa diputuskan lansung,siapa yang benar dan siapa yang salah nanti tunggu saja hasilnya,” demikian Ferry.(cee)