Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUKasus OTT Hakim PN Bengkulu, Lanjut!

Kasus OTT Hakim PN Bengkulu, Lanjut!

Kajati Bengkulu bersama rombongan KPK
Kajati Bengkulu bersama rombongan KPK

Kota Bengkulu, kupasbengkulu – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua hakim pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Hal ini sebagaimana disebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono. Dia mengatakan, dugaan perkara suap hakim tersebut akan masuk ke dalam tahap II. Hal ini juga dikuatkan dengan kedatangan Direktur Penuntutan KPK, Supardi, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (14/09/2016).

“Kedatangan teman-teman KPK ini dalam rangka koordinasi dengan saya dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena dalam waktu dekat akan melakukan penyerahan tahap II dari penyidikan yang sudah selesai. Nanti persidangannya akan ada di PN Bengkulu,” kata Kajati.

Kemudian perihal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilibatkan dalam proses persidangan nanti, menurutnya bukan wewenang dirinya.

“JPU itu urusan KPK. Saya cuma koordinasi soal tempat, karena KPK dan penuntut, serta penyidik itu satu atap,” jelas Kajati.

Di sisi lain, Direktur Penuntutan KPK, Supardi, mengatakan untuk JPU yang akan menangani perkara ini berjumlah delapan orang. Namun nama-namanya masih dirahasiakan.

“Ada 8 orang JPU-nya nanti,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, sebelumnya Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya. Penangkapan pada Senin (23/05/2016) lalu tersebut terjadi saat penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang. (nvd)