Kombes Pol Drs Dadan SH MH

Kombes Pol Drs Dadan SH MH

kupasbengkulu.com – Saat ditemui di ruangannya pada Jumat (10/10/2014) menanyakan tentang kasus Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Kelobak, Kabupaten Kepahiang, Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan SH MH mengucapkan sebuah pantun singkat.

“Ikan Sepat Ikan Gabus, lebih cepat lebih bagus,” ucap Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan SH MH.

Menurutnya, anggotanya masih melengkapi berkas-berkas yang sebelumnnya dikembalikan oleh Jaksa. Dimana Jaksa memberikan waktu selama 14 hari untk menyelesaikan hal tersebut.

“Kita masih melengkapi P19 dari jaksa-jaksa. Ini ada waktu 14 hari, bakal secepatnya kita limpahkan,” ungkapnya.

Saat ditanyai kupasbengkulu.com tentang tersangka yang ada, Dir Rekrimum masih menetapkan tiga tersangka masing-masing Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad dan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang Drs Saukani Serta Bupati Kepahiang Bando Amin.

“Kita tetapkan mereka sebagai tersangka karena alat bukti tercukupi menentukan mereka jadi tersangka,” ujarnya.

Indikasi kasus ini berawal dari penggusuran SPP Kelobak untuk membangun Masjid Agung. Namun, tanah tersebut bukanlah milik dari Pemkab Kepahiang melainkan milik Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga kasus ini dilaporkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala SPP Negeri Kelobak, Rizal Syahrial.(dex)