Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda tidak penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka, Kamis (30/04/2015), dengan alasan tengah menjalankan tugas kedinasan ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito dalam wawancara di depan ruangannya, Kamis (30/04/2015).

“Seharusnya wakil wali kota diperiksa juga hari ini, tetapi tidak hadir karena ada tugas lain, seharusnya kalau mereka sudah janji datang hari kamis tanggal tiga puluh ya harus hadir, lebih penting kepentingan hukum” tegas Wito.

Wito juga menegaskan, bahwa tersangka dugaan korupsi yang telah ditetapkan harus izin terlebih dahulu ke tim penyidik, dengan alasan yang jelas supaya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pergi keluar daerah hukum Kejari Bengkulu harus izin penyidik dengan melampirkan alasan yang jelas dan akurat, supaya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, harus mengedepankan kepentingan hukum walaupun itu tugas negara, penegakan hukum juga kepentingan negara, tapi harus bisa membagi waktu mempertimbangkan,” tambah Wito

Wito juga menambahkan, bahwa jika tidak ada halangan maka Kejaksaan Negeri Bengkulu akan kelarkan perkara 15 orang tersangka dugaan korupsi bansos tersebut sampai dengan tanggal 7 Mei 2015 mendatang.

“Insyaallah, pemeriksaan kasus bansos untuk lima belas tersangka kalau tidak ada halangan kalau datang semua pemeriksaan saksi khususnya dari tujuh puluh orang saksi akan diselesaikan sampai dengan tanggal 7 mei,” pungkas Wito.(bii)