Kasi Intel Kejari Bengkulu

Kasi Datun Kejari Bengkulu Fauzan

Bengkulu, Kupasbengkulu.com –  Mantan Direktur PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), Suandi Saputro, diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam dugaan korupsi PT. Pelindo jilid II.

Pemeriksaan kali ini menyangkut pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai. Ini dikatakan Jaksa Penyidik, Fauzan yang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Ruknindo, Suandi Saputro, Selasa (23/02/2016).

“Pada hari ini, tim penyidik memeriksa dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Pelindo jilid II, dalam hal pengerukan tahun 2011. Yang kita periksa kali ini Suandi Saputro, beliau dulunya sebagai  Pejabat  Direktur Pengerukan pada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI” jelas  Fauzan.

Pemeriksaan terkait dengan pemenuhan syarat-syarat dan regulasi, dalam pengerukan yang dilaksanakan PT Rukindo. “Aturan-aturan seperti syarat Amdal, memiliki tenaga ahli atau tidak dalam pengerukan serta izin usaha. Itu dipenuhi atau tidak?” tegasnya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, izin dari Kementerian Perhubungan dianggap sudah lengkap, sesuai SOP Standar Oprasional Pekerjaan (SOP), berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 1068 Tahun 2012 Tentang Pemberian Izin kepada PT Pelindo II.

“Tindakan penyelidikan selanjutnya, setelah dokumen kita dapat, fisik telah kita periksa, nanti kita minta keterangan kepada para ahli yang berkapasitas dibidang itu. Berpengalaman dibidang itu salah satunya,  akan kami cari ahli dari universitas atau perguruan tinggi terkemuka” jelasnya. (ade)