Tolak Pilkada kumpulkan KTP

kupasbengkulu.com – Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada yang baru saja diresmikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mulai melakukan upaya gugatan agar UU tersebut dibatalkan.

Sejak beberapa hari lalu, tim Bawaslu mulai mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara sukarela oleh masyarakat yang juga menolak UU tersebut.

“Bawaslu Provinsi melakukan gugatan terhadap UU tersebut, terkait dengan itu sedang mengumpulkan KTP dari masyarakat. Seperti yang dilakukan provinsi lain, nantinya setelah terkumpul dari kabupaten akan disatukan secara nasional, dan diajukan dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Persadaan Harahap, Jumat (10/10/2014).

Disebutkan Persadaan, pengumpulan KTP se-Provinsi Bengkulu akan dilakukan hingga 12 Oktober 2014. Pada keesokan harinya akan dikumpulkan se-Indonesia di Jakarta. Pihaknya akan membentuk tim khusus perancang gugatan ke MK.

“Ini bagian dari upaya Bawaslu. Kita melihat massa di luar penyelenggara saja melakukan gugatan, masa penyelenggara hanya nonton saja?,” katanya.

Masih menurut Persadaan, dalam satu kabupaten/ kota ditargetkan terkumpul minimal 100 KTP, sehingga diharapkan Provinsi Bengkulu menyumbangkan tak kurang dari 1.000 KTP pendukung.

“Kita berharap KTP ini jangan fiktif. Betul-betul dukungan real dari masyarakat yang mau, merasa bahwa ada kedaulatan yang diambil melalui peraturan itu sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada,” katanya.

“Namanya juga usaha, meskipun sudah ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), itukan juga belum jelas. Nanti akan ada koordinasi lanjutan dari pusat,” demikian Persadaan. (val)