Kamis, Maret 28, 2024

Kejari Curup Periksa Enam Tersangka Kasus Pasar Atas Curup

Rejanglebong, kupasbengkulu.com – Sebanyak enam orang tersangka kasus korupsi Rehab Pasar Atas Curup tahun 2015 diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Kamis (22/9/2016). Keenam orang tersangka tersebut antara lain Bp, H, Hi, Ysw, Ps dan Ph.

Dua diantaranya adalah konsultan dalam proyek bernilai Rp 4 Miliar tersebut. Penetapan status tersangka tersebut, seperti diterangkan oleh Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardoyo masih dalam penyelidikan. Eko menambahkan, kasus ini ditangani oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus Rehap Pasar atas, dan ini akan kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Untuk penambahan tersangka baru masih kami dalami proses selanjutnya,” ungkap Eko.

Saat ini, terang Eko, keenam tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup. Penahanan tersebut dilakukan usai kasus ini dilimpahkan oleh Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rejanglebong. Kasus tersebut dilanjutkan setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kelar.

Sebelumnya, dilaporkan ada beberapa penyimpangan dalam proyek tersebut. Antara lain, ditemukannya beberapa los pasar baru yang rolling door-nya tidak diganti. Selain itu, Rolling door yang diganti juga tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Ketebalan plat rolling door dalam kontrak adalah 0,80 millimeter (mm), namun yang dipasang justru lebih tipis yakni setebal 0,50 mm.

Untuk penggunaan besi, seharusnya sesuai kontrak, yang digunakan adalah besi bermerk KSTI, namun pada pelaksanaannya justru menggunakan merk lain yang kualitasnya dibawah KSTI. Besi yang dalam kontrak seharusnya setebal 10 mm, justru yang dipakai adalah besi 9,7 mm. Begitu juga besi 8 mm, yang dipakai justru besi 7,8 mm. Jarak kuda-kuda pondasi dalam kontrak sejauh 1,2 meter (m), namun ternyata dipasang berjarak lebih jauh yakni 1,5 m.

Selain itu, tim penyidik dari Polres Rejanglebong juga sempat menggeledah Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM perindag) Rejanglebong terkait proyek ini. Hasilnya, petugas mengamankan 22 berkas dokumen proyek, antara lain kontrak kerja, laporan kemajuan fisik, gambar kerja serta dokumen pencairan dana proyek. (vai)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...