Denny

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Denny Zulkarnain

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengecam kepada tersangka pembobolan kas PDAM, yang belum mengembalikan kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, yang mencapai Rp 5 miliar.

(Baca juga : Kejati Kebut Kasus Pembobolan Kas PDAM)

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Denny Zulkarnain, setelah terungkapnnya berapa kerugian negara di persidangan nantinnya, Kejati meminta tersangka segera mengembalikan kerugian negara ke kas negara. Sehingga tidak akan melakukan penyitaan harta tersangka.

“Di persidangan kan kita hitung ulang kerugian negara, karena hasil audit dari BPKP hanya sementara. Kalau mengetahui kerugian negara kita pasti meminta, untuk mengembalikan atau kalau tidak kita akan sita harta mereka sesuai dengan kerugian negara,” jelas Denny, Rabu (03/12/2014).

Akan tetapi dari data yang dihimpun kupasbengkulu.com, kerugian negara telah terkumpul Rp 60 juta dari orang yang telah meminjam kas PDAM tersebut. Sehingga nilai dari kerugian mencapai Rp 4, 940 lagi yang harus dikembalikan.

Disisi lain, Denny menjelaskan, saat ini kasus ini masih dalam tahap satu. Pelimpahan berkas ini baru diserahkan Jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari selama 14 hari.

Setelah dirasa cukup data yang telah telah dipelajari JPU, Kejati bakal melimpahkan berkas pekara maupun tersangka ke Kejari, untuk segera dilakukan persidangan nantinya.(dex)