Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Lanjutan persidangan JM2, komplotan rampok di Rejang Lebong akhirnya bisa digelar pada Selasa (26/5/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya, sidang ini simpat ditunda dua kali, lantaran ketidak hadiran saksi. kali ini, dari kesaksian Alnoldi, seorang anggota Polri di Polda Bengkulu yang bertindak sebagai pengantar sopir. Dilanjutkan saksi, sopir waktu itu sedang akan melewati wilayah Lembak untuk menuju Bengkulu.
(Baca juga: Enam Bandit di “Palak Curup” Digilas Polisi)
Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa sebelumnya, si sopir, Ali, selama perjalanan sempat berhubungan dengan Madun cs, anggota komplotan JM2. inti pembicaraannya adalah mereka wajib menyambangi komplotan ini bila ingin selamat sampai melewati area rawan begal di jalur lintas Curup-Lubuklinggau.
“Kami lalu berhenti di sebuah warung dekat jembatan II, Lembak agar si Ali bisa bertemu dengan komplotan ini,”Jelas Saksi.
Saat itulah, terang saksi, terjadi negosiasi antara korban dengan komplotan ini.Komplotan ini menjanjikan, bila membayar iuran sebesar Rp 30 ribu, maka truk tersebut akan dikawal melewati wilayah rawan kejahatan.
“Selain itu, sopir juga membayar Rp 50 ribu untuk tarif pembuatan logo JM 2 bak di truknya,”lanjut saksi.
Dalam sidang tersebut, saksi juga menunjuk bahwa beberapa diantara para terdakwa berada ditempat negosiasi tersebut. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan denhan agenda vonis kepada para terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua, Adil Hakim ini juga merupakan sidang perdana bagi komplotan JM2. (vai)