Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, SAg, MPd.

Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, SAg, MPd.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Belum didefinitifkannya unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dinilai akan memperlambat kerja dari DPRD itu sendiri.

(Baca juga : Pengajuan Unsur Pimpinan DPRD, Sutrisno : Menghambat Proses Kerja)

(Baca juga : Pelantikan Ketua DPRD Bengkulu Utara ‘Tersendat’ di Ketua DPD II)

Diketahui, proses tersebut terhambat karena belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur. Namun, Junaidi Hamsyah menegaskan hingga saat ini dirinya belum pernah melihat SK tersebut.

“Sampai hari ini saya belum melihat SK tersebut. SK-nya memang belum sampai ke saya,” ungkap Junaidi saat dikonfirmasi via Blackberry Messenger (BBM), Selasa (04/11/2014).

Saat dikonfirmasi, lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan bahwasannya penandatanganan SK tersebut masih dalam proses. Namun Sumardi enggan menjelaskan keberadaan SK tersebut saat ini kenapa bisa belum sampai ke tangan Gubernur.

“Sudah dalam proses,” singkat Sumardi. (val)