Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANPolhut Amankan 3 Kubik Kayu dari Hutan Lindung Bukit Riki

Polhut Amankan 3 Kubik Kayu dari Hutan Lindung Bukit Riki

Illegal Logging Bengkulu Selatan

bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Petugas Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan, Jumat (17/10/2014) berhasil mengamankan sebanyak 3 kubik jenis campuran di Desa Tanjung Beringin Padang Niur, Kecamatan Air Nipis.

Diduga kayu hasil pembalakan liar ini berasal dari Bukit Riki register 33A, dan ditemukan oleh petugas di pinggir Danau Kuranding, sebagiannya ada yang sudah diangkut ke atas danau dan ditutupi dengan dedaunan di perkebunan milik warga, sekitar pukul 16.30.WIB.

“Ada tiga jenis kayu yang kita temukan ini, Kruing, Meranti, dan kayu Balam, dengan total sebanyak 3 kubik. Bahkan pada kayu tersebut bertuliskan YST dan Wir. Diduga ini merupakan kode pemilik atau tukang angkutnya,” kata Kabid Keamanan Hutan Nasrul Khalik kepada kupasbengkulu.com saat dikonfirmasi di lokasi pengangkutan, Jumat (17/10/2014).

Untuk ukurannya, lanjut dia, ada yang panjang 4 dan 3 meter dengan diameter 7×14 sentimeter dan 6×12 sentimeter.

“Semua kayu ini segera kita bawa ke kantor kehutanan sore ini juga,” tegas Nasrul.

Menurut Nasrul, ditemukannya tumpukan kayu siap angkut tersebut berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan beberapa jam melakukan pengintaian sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil ditemukan kayu hasil pembalakan liar ini.

“Saat ditemukan, pelaku masih sempat memegang kayu, melihat rombongan Polhut pelaku melepaskan kayu, dan berlari ke hutan,” tuturnya.(tom)