Citra

kupasbengkulu.com, bengkulu – Terkait ketidakhadiran 3 orang saksi, yakni 2 pejabat PT Bengkulu Mandiri (BM) dan satu orang saksi yang merupakan Direktur Bank Bengkulu dalam pemanggilan guna penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal sejak tahun 2006 sekitar Rp28 miliar, disampaikan Kajari Bengkulu melalui Plh Kasi Intel Citra Apriyadi, bahwa kemungkinan besar surat panggilan penyidik tersebut “nyangkut” di Sekda Provinsi.

Dikatakan Citra, pekan lalu kan pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap direktur utama dan direktur umum dan keuangan PT BM serta direktur utama bank Bengkulu. Ketiga surat itu pada 20 Agustus 2015 sudah dikirimkan melalui Sekda Provinsi, namun nyatanya pekan lalu tidak ada yang datang memenuhi panggilan tersebut.

“Dari pihak-pihak yang dipanggil itu kita dapatkan informasi, bahwa mereka tidak menerima surat panggilan sebagaimana yang dimaksud. Sehingga kami berkesimpulan kemungkinan besar surat tersebut mandeg di Sekda Provinsi,” katanya Citra, Senin (31/8/2015)

Citra enggan mengomentari banyak terkait hal ini pasalnya pihak Kejari belum mendapatkan konfirmasi, namun yang dapat dipastikan bahwa surat pemanggilan tersebut tersampaikan dari Sekda Provinsi kepada yang bersangkutan.

“Terkait dengan itu, kita adakan penjadwalan ulang. Senin (31/8/2015) sebagaimana pekan lalu kita panggil Hendra Ardagiri selaku direktur umum dan keuangan PT BM. Didapatkan informasi pula bahwa Hendra Warnagiri ini pada prinsipnya sudah mantan, sudah tidak lagi di PT BM, tapi keterkaitan dia sampai masa jabatanya tetap kita lakukan pemeriksaan,” pungkas Citra.(bii)