Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang putusan perdata antara pihak perusahaan PT. Puguk Sakti Permai (PSP), dengan tergugat Pemda dan DPRD Seluma, sidang putusan yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 6 November lalu, terpaksa tertunda lantaran Ketua Majelis Hakim sebelumnya dalam keadaan sakit.
“Kemaren saya sakit dan ada juga anggota lain yang sakit. Jadi, sidang akan kita lakukan Kamis (27/11/2014) pekan depan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tais Sunggul Simanjuntak, Rabu (19/11/2014).
Siapa yang akan memenangkan kasus perdata ini, lanjut dia, masih belum bisa di pastikan.
“Panitera masih mengumpulkan berkas perkara, nanti tunggu saja di persidangan,” demikian Sunggul.
Sekedar mengingatkan, bergulirnya kasus ini karena pemda dan DPRD seluma telah memutuskan kontrak kerja, dengan pihak PT. PSP terhadap proyek pekerjaan multiyeard tahun 2010 lalu dan pihak PSP menggugat, karena sebelumnya pihak Pemda Seluma mengatakan, bahwa ada kelebihan membayar ke PSP Rp 3,5 miliar, dengan landasan hasil audit.
Namun, pihak PSP merasa dirugikan karena pemutusan kontrak pekerjaan tersebut dan menggugat Pemda dan DPRD Seluma sebesar Rp 8 miliar, dengan landasan masih ada proyek pekerjaan yang belum di bayarkan.(cee)