Khawatir akan diusir dari pemukiman, perwakilan warga RW.09 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu menemui Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu, Senin (10/11/2014).

Khawatir akan diusir dari pemukiman, perwakilan warga RW.09 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu menemui Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu, Senin (10/11/2014).

bengkulu, kupasbengkulu.com – Akhir-akhir ini perebutan lahan marak terjadi di Kota Bengkulu, seperti halnya sengketa tata batas antara Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah yang terjadi di Perumahan Griya Azzahra, Bentiring.

Hari ini (10/11/2014) kasus sengketa lahan kembali terdengar, kali ini terjadi antara warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Dalam penjelasan dalam rapat bersama Komisi II siang ini, Ketua RW.02 Kelurahan Sumber Jaya, Syamsul Bahri menjelaskan, persoalan sengketa tersebut telah terjadi sejak tahun 1997.

Ia menceritakan, pada tahun 1977 pemerintah berencana memindahkan pelabuhan yang dahulu berlokasi di Tapak Paderi ke Pulai Baai. Saat itu dilakukan pengukuran lokasi pelabuhan, ternyata luas yang dibutuhkan untuk pelabuhan sebesar 1.200 hektare, 135,5 hektare diantaranya merupakan pemukiman warga Teluk Belanak, yang kini lebih dikenal dengan nama Kampung Bahari.

“Setelah melakukan pengukuran, pihak Pelindo II sepakat akan memberikan ganti rugi senilai Rp 50 ribu per hektare untuk 135,5 hektare lahan kami. Tapi kenyataannya yang dibayar hanya untuk 100 hektare, dengan alasan dana mereka belum cukup,” ujar Syamsul.

Ia menambahkan, dengan pembayaran tersebut, lahan seluas 100 hektare yang telah dibayar PT.Pelindo II resmi diserahkan masyarakat pada PT.Pelindo II. Sedangkan lahan yang belum dibayar seluas 35,5 hektare hingga kini masih ditempati warga, karena hingga kini warga mengaku belum menerima pembayaran.

Sementara, tokoh masyarakat lain, Syarifudi Laode menjelaskan, RW.02 terdiri dari sembilan RT, meliputi RT 08, 09, 11, 15, 21, 22, 23 dan RT. 24. Saat ini pemukiman tersebut ditempati sekitar 900 kepala keluarga atau mencapai 4.000 jiwa. Karenanya, warga meminta dewan kota dapat menyelesaikan sengketa tersebut, sebab pihaknya merasa was-was bila suatu saat pihaknya diusir pihak Pelindo II dari pemukiman tersebut.(beb)