kupasbengkulu.com– Kontraktor Bank Bengkulu ZY dan DA dilaporkan pemilik toko bangunan cv Bukit Aur atas nama Sahrudin dengan dugaan penipuan ke pihak kepolisian Mapolsek Seluma, Senin (7/8/2015.).

Dugaan penipuan tersebut atas perjanjian yang telah dibuat oleh ZY dan DA bahwa akan melunasi hutang material yang telah diambil ZY dan DA senilai Rp 1 11 287 000 dalam pembangunan proyek gedung bank bengkulu, rumah sakit dan gedung BP4K tahun 2014 lalu.

“Itikad baik saya sudah ada, berapa kali saya tagih namun belum juga dibayarkan, itu uang material toko bangunan jelas saya merasa dirugikan,”kata Sahrudin dikediamannya.

Dia mengatakan isi perjanjian tersebut jelas dan ditanda tangani diatas materai sehingga dia mempunyai hak untuk melanjutkan perkara perdata tersebut kejenjang hukum.

“Saudara DA dan ZY sudah berapa kali saya sampaikan bahkan berapa kali juga sudah meminta negosiasi,namun janji tidak pernah ditepati,” ujarnya.

Diketahui dalam surat perjanjian tersebut mengatakan bahwa proyek pekerjaan gedung bank bengkulu telah di putus kontrak kan dan pencairan terahir 50 persen dari total anggaran namun kontraktor DA menyatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan ke mantan wakil bupati Seluma Mufran Imron.

” mengingat pencairan tahap akhir pada pekerjaan proyek tersebut memang telah dicairkan 50 persen pada bulan mei 2015 lalu namun pencairan tersebut sepenuhnya saya serahkan kepada saudara Mufran imron (wakil Bupati seluma), “ucapnya menerangkan isi surat perjanjian yang ditandatangi oleh DA tersebut.

Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kapolsek Seluma Iptu Erus Rustandi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kita terima selanjutnya akan memanggil saksi terkait laporan tersebut,” singkatnya.(cee)