Aspidsus, Achmad Darmansyah

Aspidsus, Achmad Darmansyah

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ditahannya mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, atas dugaan perkara korupsi proyek pembangunan Multiyears tahun 2011 di kabupaten yang dipimpinnya tersebut, kuasa hukum Murman, Firmauli Silalahi ngotot jika kliennya itu tidak perlu diseret ke penjara.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi oleh kliennya merupakan persoalan administrasi saja, dan bukan ranah kejaksaan yang harus menangani hal tersebut.

“Yang disangkakan kepada klien saya itukan soal Perbup-nya, dan itu bukan wewenang kejaksaan, tapi Ombudsman,” tegas Firmauli.

Menanggapi pernyataan Firmauli, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terlihat enggan berkomentar terlalu jauh. Aspidsus, Achmad Darmansyah, mengatakan bahwa apa yang disebutkan oleh kuasa hukum tersangka bukanlah persoalan yang harus dibesar-besarkan. Menurutnya semua akan terbukti di persidangan nanti.

“Jika terbukti bersalah, nanti ancamannya bisa saja 5 tahun lebih. Soal apa yang dikatakan kuasa hukumnya ya terserah, semuanya kita lihat saja nanti di persidangan. Yang pasti tim sudah bekerja dengan sangat ekstra,” tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini Murman Effendi tengah berada di Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu guna menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. (nvd)