korwaktu

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rejang Lebong kurang dari batas yang ditentukan, yakni 37,5 jam selama ini.

Awalnya, dalam rapat koordinasi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Ruang Pola, Senin (11/4/2016), para kepala SKPD sempat mempertanyakan tentang kebijakan jam kerja, usai perubahan kembali menjadi 6 hari kerja.

Jam kerja itu dimulai pukul 07-30 WIB hingga 14.30 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.30 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, mulai pada jam yang sama, dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Penambahan setengah jam tersebut, baru tahun ini diberlakukan dan berbeda dengan kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu.

Plt Sekda Rejang lebong, Zulkarnain mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, jam kerja PNS selama satu minggu adalah 37,5 jam.

“Apabila tidak ditambah setengah jam atau tetap pukul 14.00 WIB, berarti kurang,” jelas Zulkarnain.

Zulkarnain juga membenarkankalau selama ini sebelum diterapkannya peraturan baru. PNS sudah korupsi waktu. Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995 memang, meskipun penerapannya 5 hari atau enam hari kerja. Jam kerja tetap 37 jam, 30 menit perminggunya.

“Berdasarkan peraturan tersebut, maka jam kerja efektif untuk PNS, memang dimulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB. Berarti selama ini memang kurang, semoga kita tidak berdosa karena ini,” jelas Zulkarnain.

Penulis : Adhyra Irianto