parkir
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi pajak daerah tingkat kecamatan Selasa (22/9/2015). sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu hotel wisata di kawasan Pantai Panjang, dan dihadiri peserta dari tiga kecamatan, salah satunya Kecamatan Sungai Serut serta kepala bidang pendapatan 1 DPPKAD, Tri Oktarianto.

Pada sambutannya Tri Oktarianto mengatakan bahwa pajak retribusi parkir ditetapkan untuk roda empat sebesar Rp2.000 sedangkan retribusi kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan apabila ketetapan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi hukum.

“apabila ketetapan tersebut dilanggar masyarakat berhak melaporkan kepihak yang berwajib,”jelas Tri Oktarianto kepada kupasbengkulu.com

selain itu tri oktarianto juga membahas tentang pajak kos jika kosan tersebut berjumlah lebih dari sepuluh pintu persentasi pajak nya sama dengan hotel yaitu 10%.

“apabila bila jumlah kosan kurang dari 10 pintu maka tidak dikenakan wajib pajak,”-tutup tri.(ega)