ombusmand

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan pelaksanaan UN 2016, di Kantor Perwakilan Provinsi.

Ini menyonsong Ujian Nasional (UN) tahun ini, yang dilaksanakan Senin (14/04.2016) lusa. . Posko ini dibentuk sebagai wadah pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui, mengalami kecurangan dalam pelaksanaan UN. Ini urgen, sebagai ukuran kualitas penyelenggaraan pendidikan di negeri ini terlaksana dengan jujur, tertib, aman dan lancar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto mengatakan, di Bengkulu, posko pengaduan UN 2016 berada di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jalan Raflesia No. 30 Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Untuk menjangkau masyarakat yang berada di kabupaten, pihaknya juga membuat SMS Center Pengaduan UN 2016.

“Pengaduan tentang penyelenggaraan UN 2016 juga bisa dilakukan masyarakat, dengan mengirim SMS ke 08117301144 dengan format, Nama*No.KTP* Kabupaten/Kota*Isi Laporan,” jelas Herdi.

Kecurangan atau pelanggaraan UN 2016 jelasnya, dalam pengertian sederhana, bila panitia dan peserta masing-masing sekolah yang melaksanakan UN, tidak menjalankan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) No. 0034/P/BNSP/XII/2015.

Peraturan tersebut secara rinci mengatur tentang operasional standar penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016. Tidak hanya dari sisi peserta, penyelenggara UN 2016 memiliki standar operasional baku yang wajib diikuti.

“Bila dalam penyelenggaraannya nanti tidak sesuai standar operasional prosedur yang telah dikeluarkan BNSP, itu merupakan bentuk pelanggaran UN 2016. Segera laporkan ke Ombudsman. Peran aktif masyarakat sangat Kami harapkan, agar penyelenggaraan UN 2016, khususnya di Provinsi Bengkulu berjalan dengan jujur, tertib, aman dan lancar,” papar Herdi. (Rillis Ombudsman)