Hasan Basri

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Surat Edaran libur hari natal telah dilayangkan ke masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Benteng, dan tidak ada alasan lagi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menambah hari libur.

“Dalam surat edaran telah ditentukan berapa hari PNS Kabupaten Benteng libur, yakni H-1 Perayaan Natal, dan masuk pada Sabtu (26/12) mulai masuk seperti biasanya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Benteng, Hasan Basri di ruang kerjanya, Rabu (23/12).

Ditegaskannya, bagi yang menambah hari libur pada Hari Natal ini, maka sanksi yang akan diberikan melalui kepala dinas masing-masing. Karena untuk mengetahui pihak SKPD yang mengetahui pegawainya yang tidak menambah libur.

“Kepala SKPD yang memberikan sanksi baik itu teguran maupun sanksi lainnya, saya akan menerima laporan saja,” tutupnya.(adk)