perkara-tipikor

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Perkara dugaan suap yang dilakukan mantan Wakil Direktur RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni, dan PNS RSUD M Yunus, Syafri Safii, kepada dua hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, serta seorang panitera Badrudin Bachsin alias Billy, Kamis (15/09/2016) resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Rohadi, menuturkan bahwa kelima tersangka ini nantinya akan digabung di satu lapas. Berbeda ketika kelimanya berada di Jakarta, yang dalam penahanan ditempatkan di lokasi berbeda.

“Kelimanya kita masukan semua di lapas yang sama,” ujar Roy.

Selain itu, Roy juga menjelaskan bahwasannya dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu agar perkara ini segera disidangkan. Pihaknya juga berharap agar semuanya dapat berjalan lancar.

“Sesegera mungkin akan kita limpahkan sehingga nantinya perkara ini bisa segera masuk ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Badrudin Bachsin, saat ditanyai perihal keadaanya, hanya menjawab singkat kepada awak media.

“Saya sehat, baru selesai operasi,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, sebelumnya Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh keduanya di Pengadilan Tipikor.
Penangkapan pada Senin (23/05/2016) lalu tersebut bermula saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang. (nvd)