Kejari Curup,

Kejari Curup, Eko Hening Wardoyo akan pelajari pengembirian bagi pelaku.

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Lima  pelaku pemerkosa dan pembunuh korban Yuyun, warga Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, diancam dengan hukuman seumur hidup.

Dalam berkas dari lima orang tersebut, antara lain To, Su, Bo, Fa dan Za, sudah dinyatakan lengkap. Pasal yang dikenakan pada lima orang tersebut, ditambahkan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sebelumnya, kelima tersangka ini sudah diancam dengan pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Jika tidak ada aral melintang, berkas tersebut akan dilimpahkan ke JPU pasca Idul Fitri mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo menyatakan, semula berkas perkara kelima orang tersebut sudah dilimpahkan, namun dikembalikan ke penyidik kepolisian, lantaran belum lengkap.

“Makanya, berkas tersebut dikembalikan untuk menggali unsur pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut,” jelas Eko.

Terkait Perpu Kebiri yang sudah diterapkan Pemerintah RI, Kejari masih akan menganalisa lebih dalam. Salah satunya, mereka akan mempertimbangkan, apakah Perpu tersebut dapat berlaku surut, sebab Perpu tersebut ditetapkan pasca kejadian kasus korban Yuyun.

“Kita masih mempertimbangkan, apakah Perpu tersebut dapat berlaku surut, atau tidak,” kata Eko.

Eko mengharapkan, masyarakat dapat lebih tenang dalam menunggu proses hukum tersebut. dirinya  juga menegaskan,  pihak kejaksaan akan memberikan hukuman dan rasa keadilan bagi seluruh pihak, terutama keluarga korban.

“Yang jelas, apapun keputusannya tergantung hakim dipersidangan nanti,” pungkas Eko. (vai)