Tersangka  kini meringkuk ditahanan Polres Bengkulu Selatan.

Tersangka kini meringkuk ditahanan Polres Bengkulu Selatan.

Bengkulu Selatan, Kupasbengkulu.com– Polisi mengamankan pelaku Oo (18), warga Desa Tanggoraso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (31/03/2016).

Pelaku dibekuk lantaran telah berhasil mencuri satu unit kendaraan ojek sawit milik Bambang (32), warga Desa Bandung Ayu, pada hari Kamis pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

Kendaraan di curi pelaku saat korban parkirkan kendaraan di depan rumahnya. Kesal, kejadian ini dilaporkan korban ke polsek Pino Raya.

Usai berkordinasi ke Tim Buser Polres Bengkulu Selatan, pelakupun berhasil diamankan di rumahnya, Desa Tanggoraso pada Kamis sore.

Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan, Ipda Anandya Marcoa Diaz membenarkan telah diamankannya salah satu warga Tanggoraso inisial Oo.

Dijelaskan Marco, pelaku mencuri pada hari kamis pagi, pukul 09.00 WIB dan saat itu kendaraan ojek sawit milik korban di parkirkan depan rumah. Hanya selang beberapa menit, korban keluar dari rumah dan dirinya sempat kaget kendaraannya telah raib.

“Pelaku sudah kita jebloskan ke tahanan Mapores Bengkulu Selatan, demi memudahkan proses penyelidikan. Dari keterangan pelaku, dalam aksinya pelaku dalam keadaan mabuk. Namun untuk memudahkan pengembangan, saat ini pelaku kita tahan,’’ pungkas Marco.(ade)