Jumat, Maret 29, 2024

Mantan Kadis Pendik Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi : istimewa
Ilustrasi : istimewa

kupasbengkulu.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, berinisial, Hn yang saat ini menjabat sebagai Camat Kecamatan Kelam Tengah, Rabu (7/8/2014), resmi ditetapkan menjadi tersangka (TSk) kasus dugaan penyimpangan dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM).

Penetapan Hn menjadi Tsk ke-12 setelah menjalani pemeriksaan oleh Sat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur.

”Setelah menjalani pemeriksaan awal dia (Hn,red) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kaur, AKBP. Dirmanto melalui Kalakhar Kasat Reskrim, Iptu. Arie Yansyah didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Simanungkalit, Kamis (7/8/2014).

Saat pemeriksaan awal, Hn tak didampingi Kuasa Hukum. Sementara, dalam pemeriksaan selanjutnya ia akan didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, penyidik Polres Kaur telah merampungkan berkas empat tersangka lainnya yang dalam waktu dekata akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sekedar mengingat, dugaan penyimpangan dana yang melibatkan mantan Kadis Pendik tersebut, negara mengalami kerugian Rp 477,6 juta.(mty)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...