Jumat, Maret 29, 2024

Mantan Kadishubkominfo Segera Hirup Udara Bebas

Mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto, tampak sumringah setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (17/07/2014)
Mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto, tampak sumringah setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (17/07/2014)

kupasbengkulu.com – Terdakwa mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu Drs. Eko Agusrianto berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (17/7/2014) menjatuhkan vonis bersalah terhadap beliau dengan hukum penjara 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi, Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, H. Sulthoni, SH, MH.

Vonis yang Majelis Hakim yang beranggotakan Itong I Hidayat, SH, MH dan Syamsul Muarif, SH, MH, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal meringankan terdakwa adalah sudah adanya perdamaian kedua belah pihak dan terdakwa telah mengembalikan kerugian saksi korban Haryadi Rp 395 juta.

Hal lain yang meringankan terdakwa adalah keterangan-keterangan beberapa saksi termasuk saksi korban Haryadi dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Seluruh barang bukti sudah diserahkan, karena seluruh kerugian tersebut sudah dibayar oleh terdakwa,” ujar Sulthoni.

Berdasarkan hal itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Eko dikurangi masa tahanannya di Polres Bengkulu, otomatis dalam satu dua hari kedepan Eko Agusrianto akan bisa menghirup udara segar. Penghitungan tersebut dimulai Minggu (6/4) saat Eko masih dalam tahanan hingga vonis dibacakan terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum Eko, Benny Redho, SH, optimis kalau kliennya tersebut segera bebas. Ia akan melakukan hitung-hitungan masa tahanan yang telah dijalani kliennya.

“Saya kira besok atau lusa klien kita akan segera menghirup udara bebas,” kata Benny.(dex)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...