Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEMantan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Diperiksa Kejati

Mantan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Diperiksa Kejati

Sahril Yahya
Sahril Yahya

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Dua orang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mantan Kasi Intelejen Kejari Bengkulu Basuki Rahman dan mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ujang Suryana, Senin (05/01) sekitar pukul 10.00 WIB diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Keduanya diperiksa terkait laporan dugaan suap oleh Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin kepada Kepala Kejari Bengkulu, Wito.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sahril Yahya. Pemanggilan ini memang terkait ada laporan Lembaga Swasembada Masyarakat (LSM) yang melaporkan ke Pengawasan Kejati Bengkulu terkait penyuapan yang dilakukan Wagub ke Kajari Bengkulu, Wito.

“Ya kita sudah dipanggil, terkait kasus penyuapan tersebut dan kasus ini masih berjalan,” kata Kajati Bengkulu Sahril Yahya saat dikonfirmasi kupasbengkulu.com.

Dari data terhimpun, keduanya dimintai keterangan di Bagian Pengawasan Kejati tepatnya di ruang sekretariat pengawasan Kejati. Dimana kedua, diduga diumbar-umbar mengetahui adanya tindak penyuapan tersebut yang diduga dilakukan Sultan terhadap Kajari Bengkulu.

Sehingga dengan memanggil keduanya, Kejati Bengkulu bisa mengetahui kebenaran yang sebenarnya terkait ada penyuapan tersebut.

Namun, hal diketahui dibatah oleh Kajari Bengkulu dan Wagub Bengkulu.

Menurut mereka laporan tersebut merupakan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya kedua pejabat tinggi di Bengkulu tersebut melaporkan tindak pencemaran nama baik ke Mapolda Bengkulu yang kini kasus tersebut masih berjalan.(dex)