150115080348_jaksa-agung-keluarga-terpidana-sudah-diinformasikan

Seluma, Kupasbengkulu.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma, Sohardi Syafri akhirnya di eksekusi pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tais, Kamis (17/3/2016).

“Tadi terdakwa kami jemput dirumahnya di Cahaya Negeri, beliau koperaktif,” kata Kasi Pidsus Kejari Tais Condro Maharanto.

Sebelumnya, terdakwa telah diputus oleh pengadilan Tipikor Bengkulu dengan vonis 2 tahun penjara dan denda 2 juta, subsider enam bulan kurungan. Usai melakukan upaya hukum banding dan kasasi jaksa penuntut umum, putusan tetap sama dengan pengadilan tingkat pertama. Kini Sohardi harus menginap di hotel prodeo, Lapas Bengkulu.

seperti diketahui, sesuai dakwaan, Sohardi di vonis bersalah korupsi Proyek BPBD Seluma, tahun anggaran 2010 lalu. Proyek terbagi dua paket pekerjaan, yakni penanganan sarana dan prasarana umum pasca bencana senilai Rp 2 miliar.

Dana ini digunakan untuk rehab jalan Renah Panjang-Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi senilai Rp1,4 Miliar. Sedangkan sisanya senilai Rp 599,9 Miliar digunakan untuk pelaksanaan kegiatan swakelola.

Proyek kedua pemeliharaan jalan Renah Gajah Mati-Kayu Elang-Gunung Megang Kecamatan Semidang Alas Maras dengan total dana senilai Rp 1,495 Miliar. Sedangkan sisanya senilai Rp 4,5 Juta dikembalikan ke daerah.

Ada tiga terpidana yang telah selesai menjalani masa tahanan, yaitu Dewi Wahyuni, iwan Kurniawan, dan sudayat. Sementara mantan Sekda Seluma Mulkan Thajudin hingga saat ini masih berstatus DPO.
Penulis : sepriandi