Pencuri Sandal

Terdakwa pencuri sendal di hukum enam bulan penjara

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Ongki (22) warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras dan rekannya, Junio (20) warga Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras.

Terdakwa pencuri sandal dan sepatu bot milik Ansari warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya, di hukum 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan.

Dalam sidang putusan Selasa, (28/10/2014) yang di bacakan Hakim Ketua Aprisol, bahwa kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP, yakni tentang tindak pidana pencurian.

Keduanya di nyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan mulai dari penangkapan hingga selama menjalanai persidanagan, kata hakim ketua Aprisol sambil mengetuk palunya sebanyak tiga kali.

Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Dalam tutuntan Jaksa penuntut umum beberapa hari yang lalu, kedua terdakwa di tuntut 1,6 tahun penjara. Sehingga dalam sidang putusan yang di bacakan ketiga hakim yang mengadili Selasa, (27/10/2014) tedakwa Ongki dan Junio di ponis 6 bulan penjara.

Dengan putusan itu jaksa penuntut umum belum menerima hasil putusan yang bacakan hakim tersebut, sehingga jaksa penuntut umum melakukan pikir – pikir. Sementara kedua terdakwa menerima putusan hakim pengadilan negeri Manna tersebut.(tom)