Selasa, Juli 8, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAMobil Dinas BLH Propinsi Tidak Miliki KIR Selama 5 Tahun

Mobil Dinas BLH Propinsi Tidak Miliki KIR Selama 5 Tahun

Mobil Dinas Milik BLH
Mobil Dinas Milik BLH

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Perhubungan melalui anggota Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Kota Bengkulu berhasil menjaring satu unit mobil dinas milik Badan Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu dalam razia di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu pada Sabtu (13/06/2015).

Mobil dinas berjenis Mitsubishi Strada dengan nomor polisi BD 9125 AY ini diketahui hendak melintas dari arah Unib Belakang, saat diperiksa petugas mengenai kelangkapan surat-surat kendaraan, pengendara tidak dapat menunjukkan surat KIR yakni surat uji kelayakan kendaraan.

Tak hanya itu saja, ternyata surat uji kelayakan kendaraan mobil yang tergolong mewah tersebut diketahui tidak memiliki KIR selama 5 Tahun, tak pelak petugas akhirnya melayangkan surat tilang kepada pengendara tersebut.

“Iya memang benar mobil dinas BLH Propinsi ini kita tilang karena KIR nya sama sekali tidak ada selama lima tahun,” kata Mardikusuma selaku Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Juga menambahkan bahwa setiap kendaraan yang berjenis pick up serta mobil angkutan harus dilengkapi dengan buku uji kendaraan alias KIR termasuk didalamnya adalah kendaraan yang berplat merah.

“Kita juga mengharapkan kepada dinas-dinas agar kendaraan-kendaraan harus dilengkapi dengan buku KIR tersebut,” Demikian Mardikusuma.(bii)