Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Berkas tiga tersangka pencurian dengan kekerasan, diantarnya AR (25), Warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, RI (18), warga Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu dan TI (20), warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Jumat (20/2/2015).

Beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit Motor KTM nopol BD 3814 KO hasil curian, 1 unit Pedang sepanjang 45 CM dan 1 unit Hand Phone merk samsung ikut dilimpahkan bersama para tersangka.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan menyatakan, komplotan ini diduga terlibat di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinataranya Curas dan Curat.

“Dalam melancarka aksinya, para pelaku tidak segan melukai korbannya,”jelas Mirza.

Mirza menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mirza menambahkan, dalam waktu dekat, ketiganya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup.

Sebelumnya, Unit Buru Sergap (Buser) Polres Rejang Lebong bersama Polsek Bermani Ulu berhasil menangkap komplotan ini pada hari Selasa dini hari (23/12/2014). Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan 2 unit motor hasil perampokan ketiga pelaku.(vai)