bennye

Kombes Pol. Benny Ali

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Bagi kendaraan roda dua dan roda empat tak perlu khawatir, dengan matinya pajak mati karena saat razaia surat kendaraan polisi lalu lintas tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara.

Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Benny Ali mengatakan, polisi tidak ada hak apabila melakukan tilang terhadap kendaraan yang mati pajaknnya. Pasalnya, yang berhak dalam surat-surat kendaraan yakni tugannya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Kalau kendaraan mati pajak tidak akan ditilang karena bukan urusan kita sebagai petugas polisi lalulintas. yang kita razia adalah kelengkapan surat-surat, kelengkapan kendaraan dan Surat Izn Mengemudi (SIM),” jelas Benny.

Namun, polisi akan melakukan tilang kepada pengendara apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masannya dan pajaknya juga tidak dibayar selama STNK telah habismas berlakunya.

“Kalau selama lima tahun tidak bayar pajak terpaksa kita tilang karena sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Polanta Polda Bengkulu saat ini rutin melakukan razia mulai dari tanggal 26 November 2014 hingga 9 Desember 2014. Target operasi zebra ini tertuju pada pengendara yang melakukan aksi balap liar, melawan arus, dan tidak menggunakan helm.

Selama delapan hari operasi Zebra, jajaran Polda Bengkulu telah menilang sebanyak 1.768 kendaraan dan teguran tertulis sebanyak 763 kendaraan. Untuk Roda dua polisi telah menilang 1.602 kendaraan dan roda empat 167 kendaraan.

Dari angka kecelakaan sendiri, jajaran Polda telah menghimpun terjadi tiga kejadian kecelakaan lalu lintas. Diantarannya, 2 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 2 orang luka ringan dengan kerugian materil sebesar Rp 4,5 juta.(dex)