Panwascam Singaran Pati melakukan penyortiran APK caleg dan parpol. Terbanyak milik PAN.

Panwascam Singaran Pati melakukan penyortiran APK caleg dan parpol. Terbanyak milik PAN.

kupasbengkulu.com – Pada masa kampanye terbuka sejak tanggal 16 Maret – 5 April 2014 lalu, diketahui Partai Politik (Parpol) yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut ditegaskan Ketua Divisi Umum Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Singaran Pati, Nismawati.

Seperti diketahui terhitung Sabtu, (5/4/2014) pukul 24.00 WIB segala macam Alat Peraga Kampanye (APK) harus milik caleg maupun parpol harus diturunkan, sesuai Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKP) Nomor 1 Tahun 2013, maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2013, yang menyebutkan pada masa tenang semua caleg maupun parpol harus melepas APK yang meraka pasang.

Menurut Nismawati hingga Minggu (6/4/2014) APK parpol dan caleg masih bertebaran disepanjang jalan kota, APK tersebut kepemilikannya didominasi PAN. Panwascam Singaran Pati dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga tadi malam melakukan penertiban terhadap APK yang melampaui batas tersebut.

“Saat ini kami sedang menghitung APK yang baru kami tertibkan, seperti baliho, banner maupun spanduk. Jumlah pastinya belum diketahui karena sedang dihitung. Tapi berdasarkan hasil penyortiran, untuk pelanggaran APK memang paling banyak milik PAN. Dan itu bukan di Kecamatan Singaran Pati saja, tapi diseluruh kecamatan. Sepertinya PAN memang partai penguasa di Kota Bengkulu,” kata Nismawati, Senin (7/4/2014).

Selain melampaui batas pemasangan, APK bermasalah itu juga menyalahi lokasi pemasangan karena tidak sesuai dengan zona kampanye telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 68/Kpts/KPU-Kota/X/2013.

“Pemasangan APK itu juga tidak sesuai zona yang diatur SK Nomor 68, parpol dan caleg lebih banyak memasang APK di wilayah strategis. Seperti di Simpang 4 Panorama itu sebenarnya zona kampanye, tapi peserta tidak mau masang disitu, lebih banyak masang di Simpang 3 Jalan Manggis yang bukan zona kampanye,” terang Nismawati.

Zona kampanye lainnya di Simpang 4 Kompi, namun hampir tidak digunakan. Peserta lebih memilih memasang APK di Jalan Danau Raya yang bukan zona kampanye. Panwascam akan menghitung berapa banyak pelanggaran yang dilakukan parpol dan caleg. Informasinya parpol dan caleg yang melanggar akan didiskualifikasi.(beb)