Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUParfum dan Pencukur Janggut Masuk Tuntutan Kenaikan Upah Buruh

Parfum dan Pencukur Janggut Masuk Tuntutan Kenaikan Upah Buruh

illustrasi/sumber istimewa
illustrasi/sumber istimewa

kupasbengkulu.com – Parfum, pencukur janggut, sikat gigi dan beberapa keperluan lain masuk dalam 60 komponen yang disurvei oleh dewan pengupahan Provinsi Bengkulu dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Hingga kini dewan pengupahan masih melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) jadi belum dikethui berapa UMP untuk tahun 2015, namun bagian yang disurvei ada 60 komponen,” kata Kabid Hubinsaker, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Bengkulu, Normawaty melalui Kasi LHI dan Satker, Fatmiati, Jumat (10/10/2014).

Ia melanjutkan 60 komponen yang disurvei dewan pengupahan terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah itu memang berdasarkan Peraturan menteri Nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian hidup layak.

Permen tersebut mengatur lima item besar standar layak hidup buruh diantaranya makan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. DI dalam item kesehatan tersebutlah muncul kebutuhan parfum, alat cukur, hingga pembalut wanita.

Ia menyebutkan hasil survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan selanjutnya akan diserahkan ke gubernur untuk ditentukan berapa UMP Provinsi Bengkulu pada 2015.

“Diperkirakan bulan ini, (Oktober red-) UMP akan selesai dan tinggal gubernur memutuskan itu kewenangan gubernur,” demikian Fatmiati.

Sebelumnya pada tahun 2013, gubernur Bengkulu menetapkan UMP 2014  sebesar Rp 1,2 juta per bulan. (kps)