kupasbengkulu.com, Rejang lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang lebong menyatakan bahwa pasca penetapan mendatang setiap pasangan calon (paslon) mendapat jatah 5 baliho dalam satu kecamatan. Penetapan ini sendiri akan dilakukan pada tanggal 25 hingga 26 Agustus 2015 mendatang.

Menurut Komisioner KPU divisi teknis, Fahamsyah, hal tersebut sesuai dengan tahapan Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU pusat. Menurut PKPU, KPU akan menyiapkan media kampanye untuk setiap Paslon. Bentuk media kampanye tersebut antara lain baliho dan poster, untuk kebutuhan sosialisasi. Untuk jatah baliho sosialisasi, setiap paslon mendapat sebanyak 5 baliho untuk satu kecamatan.

“Sedangkan untuk poster, jumlahnya masih akan dihitung sesuai dengan kepastian anggaran yang disediakan Pemkab Rejang lebong,” ungkap Fahamsyah.

Sementara itu, lanjut Fahamsyah, masa kampanye untuk Paslon berlangsung dalam waktu sepanjang 4 bulan. Rinciannya, masa kampanye akan dibuka pada tanggal 27 Agustus dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2015. (vai)