Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Lebong, kupasbengkulu.com – Kejari Lebong melayangkan surat ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat untuk mengetahui di mana keberadaan tersangka MY dalam morupsi alat laboratorium dengan kerugian negara mencapai Rp 234 juta.

Kepala Kejari Tubei, R Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison mengakui telah melayangkan surat ke BLHKP Lebong terkait belum diketahuinya keberadaan MY yang saat ini masih berstatus sebagai PNS di BLHKP.

“Kita ingin mengetahui sejauh mana atasan MY menangani masalah ini, untuk itu kita sudah kita layangkan surat ke BLHKP. Balasan surat tersebutt per tanggal 30 Juni lalu mengatakan bahwa tersangka MY sudah tidak masuk sejak April hingga Juni 2015,” kata Rizal.

Dalam surat itu juga Kepala BLHKP Zamhari selaku atasan MY sudah memberikan teguran kepada MY. Namun, surat teguran dengan nomor 800/404/BLHKP/2015 tersebut tak kunjung diindahkan oleh tersangka MY.

Kemudian, berdasarkan surat balasan yang dikirimkan BLHKP itu Jaksa Penyidik Kejari Tubei kembali menyurati Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong untuk menginformasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada tersangka MY dengan ketentuan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Dasarnya sudah ada dan dikirim langsung oleh BLHKP. Tercatat MY sudah tidak menjalankan tupoksinya alias tidak masuk sudah tiga bulan. Untuk itu kita juga menyurati Ipda selaku pengawas,” demikian Rizal.(spi)