kupasbengkulu.com – Bergulirnya kasus dugaan ‘Asmara Terlarang’ pelajar salah satu SMP di Kecamatan Talo, berinisial YT dengan tiga pelajar SMA di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, berinisial Dk, Dr dan Yd. Berujung ditas pelaminan, yang mana dari Dk bersedia untuk menikahi Yt.
(Baca juga : Terlibat “Asmara Terlarang” Tiga Pelajar Dipolisikan)
“Saat ini kasus itu sudah selesai dan sudah berdamai, pelaku Dk berjanji akan menikahi YT,” kata Kapolres Seluma, AKBP. P Lumban Gaol Sik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Ferry P. Samudra,S enin (6/10/2014).
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua saksi dan pengakuan kedua pelaku saat ini masing-masing pihak menyatakan sudah tidak ada lagi permasalahan.
“Bukan hanya sekedar berdamai, mereka sudah menetapkan tanggal pernikahan mereka (Yt dan Dk, red) dalam waktu dekat ini,” demikian Ferry.(cr9)