Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUPemanggilan Saksi Bansos Bukan Jebakan 'Batman'

Pemanggilan Saksi Bansos Bukan Jebakan ‘Batman’

Ilustrasi korupsi Bansos

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu  Jaksa penuntut Umum (JPU)  Heronimus SH menjamin, pemanggilan saksi perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemda Kota di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bukan jebakan ‘Batman’, atau untuk menjebak para saksi  yang dipanggil.   Keterangan para saksi yang diberikan, murni kebutuhan untuk dijadikan alat bukti bagi perkara terdakwa Yadi Cs.

Hal ini menjawab rumor yang menyebutkan, kalau pihak JPU jauh sebelum perkara ini bergulir di pengadilan, sempat meminta keterangan kepada para saksi, dan itu sudah ada dipemberkasan.

Dengan dimintakan keterangan kembali di depan persidangan, dikhwatirkan para saksi sudah lupa, hingga berimplikasi tidak baik bagi saksi.

Rumor seperti ini tentunya dibatah keras oleh JPU  Heronimus yang ditemui di rumahnya Senin sore (21/8).

Pemanggilan hanya untuk mencari kebenaran materil. Para saksi diharapkan hadir, kata Heronimus, mulai dari saksi penganggaran hingga saksi yang melaksanakan Dana Bansos 2013.

“Mereka itu lebih mengetahui soal kasus ini,” ujarnya.

Dalam kesaksian mereka nantinya, diharapkan membeberkan apa adanya. Bila seandainya di persidangan para saksi memberikan keterangan tidak sesuai atau palsu, artinya para saksi kembali melakukan tindak pidana lagi.

“Tapi pemangiglan saksi tidak, dan bukan merupakan jebakan ‘Batman’. Jaksa hanya ingin mencari kebenaran terhadap kasus yang menimpa terdakwa Yadi Cs,  agar  duduk persoalannya jelas”, katanya.

Keterangan para saksi Walikota Helmi Hasan, Wawali Patriana sosialinda, Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandi Benardo  dan Tengku Z pada persidangan hari Rabu (23/8), akan membantu majelis hakim PN Bengkulu dalam pertimbangan putusannya nanti.(bb)