KUPASBENGKULU.com, LEBONG – Tapal Batas (Tabat) antara Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tampaknya masih belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pasalnya setelah surat peninjauan kembali yang telah dilayangkan Pemkab hingga saat ini belum mendapat tanggapan oleh Kementerian.

Sekretaris Daerah (Setda) Lebong Drs. Mirwan Effendi saat ditemui mengungkapkan Pemkab Lebong masih menunggu tanggapan dari Kemendagri. Walaupun batas tempo pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya menyisakan beberapa hari kedepan atau tepatnya awal Bulan Juni mendatang, Pemkab Lebong akan terus mengawasi perkembangannya.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Kemendagri sendiri. Batas tempo PK itu akan berakhir pada awal Juni besok, tapi akan tetap kita awasi,” jelas Setda.

Jika PK tersebut tidak juga direspon, Setda mengatakan, Pemkab Lebong sudah siap untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung atas Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut. Bahkan Pemkab sendiri telah menyiapkan pengacara atau lawyer yang ahli dalam bidangnya itu.

“Jelas sampai kapanpun akan kita gugat karena seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebong tidak menerima kalau Padang Bano lepas dari Lebong,” imbuhnya kemudian.

Kemudian, Setda kembali menegaskan Pemkab Lebong belum sama sekali menerima Permendagri tersebut secara resmi.

“Kalaupun ada petunjuk nantinya, pasti akan melalui Gubernur Bengkulu, karena beliau sebagai wakil Pemerintag Pusat di Provinsi atau daerah. Perlu digaris bawahi juga, Penkab Lebong secara resmi belum menerima Permendagri no 20 tahun 2015 itu sendiri,” demikian Mirwan.(spi)