Sosialisasi ASN di Pemprov Bengkulu

Sosialisasi ASN di Pemprov Bengkulu

kupasbengkulu.com – Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN), Tasdik Kinanto, dalam acara “Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”, mengatakan pemberlakuan UU ASN sebagai pengganti nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), dapat membantu memutus praktik nepotisme di kalangan pegawai.

Dia mengungkapkan UU ini mengatur fungsi, tugas, dan peran serta kewajiban ASN serta memberi landasan bagi sistem merit, yakni proses rekruitmen dan promosi pegawai didasarkan pada kemampuan ASN dalam melaksanakan tugas, bukan karena koneksi politik dan alasan lain.

“Kalau UU ini sudah diberlakukan, maka banyak pejabat yang memperoleh jabatannya karena konektivitas politik dan nepotisme dengan kepala daerah banyak yang akan meradang,” ujar Tasdik, Rabu (03/06/2015).

Tasdik mengatakan seharusnya UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN sudah berlaku serentak di Indonesia sejak bulan Januari 2015 lalu, namun masih banyak yang belum menerapkan termasuk di Provinsi Bengkulu.

“ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tugas ASN pelaksana kebijakan pemerintah, melaksanakan pelayanan publik, dan sebagai perekat persatuan bangsa,” katanya.

Untuk pengisian jabatan dalam ASN dilakukan secara bertahap, yaitu pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pelaksanaan seleksi, rekomendasi 3 nama calon dan penetapan pejabat.

Jabatan di ASN terbagi menjadi tiga macam, yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon 2, jabatan pimpinan tinggi madya setara eselon 1a dan 1b, dan jabatan utama setara dengan LPNK.

Selama ini untuk rekruitmen CPNS setiap usulan yang masuk ke Kemenpan-RB, 90 persen cenderung pembesaran usulan, padahal organisasi yang benar adalah organisasi yang ramping dan visinya jelas, sehingga tidak hanya membebani anggaran saja.

“Tugas pemerintah menetapkan kebijakan, melayani masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mengelola aset negara. Untuk itu dibutuhkan birokrasi yang profesional, berintegritas, melayani, dan bebas dari interpensi politik,” demikian Tasdik. (val)