Ilustrasi : istimewa

Ilustrasi : istimewa

bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna untuk sementara waktu belum bisa melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dana kegiatan PKK Bengkulu Selatan.

Ini disebabkan Kamis (23/10/2014) dijadwalkan pihak penyidik Kejari Manna akan memeriksa mantan Kepala DPPKAD Bengkulu Selatan, berinisial Da yang saat ini menjadi salah satu Staf Ahli Bupati namun tidak hadir.

“Rencananya memang jadwal pemeriksaan saksi, tapi Da tidak hadir, maka pemeriksaannya ditunda,” kata Kepala kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Mohtar Arifin, Kamis (23/10/2014).

Menurut Mohtar, tertundanya pemeriksaan tersebut, karena kemarin pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Da untuk mengikuti suatu kegiatan penting yang tidak bisa ditunda.

Dengan begitu, pihaknya akan menjadwalkan kembali waktu untuk pemeriksaan terhadap Da.

“Kami akan jadwalkan lagi waktu pemeriksaan sebagai saksi minggu depan,” ujar Mohtar.

Sementara itu Mantan Kepala BPPKB Bengkulu Selatan, Mardiansyah yang saat ini juga menjadi staf ahli Bupati itu mengaku pasrah dengan pengusutan dana PKK oleh pihak Kejari Manna. Bahkan dirinyapun siap jika sewaktu-waktu penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya sudah diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi, namun saya pasrah saja dan siap mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Dikatakan Mardiansyah, terhadap dana PKK, dirinya hanya bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) sedangkan yang bertanggungjawab dalam hal pencairan yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Wn.

“Yang menandatangani pencairan kan KPA bukan saya,” ucapnya.

Sebagai PA, dirinya hanya bertugas sebagai Pembina. Hanya saja diakuinya jika dalam hal adanya bantuan untuk kegiatan PKK tersebut, dirinya jarang memberikan pembinaan.
Sebab dirinya tidak pernah menggelar rapat dengan KPA ataupun PPTK dan bendahara kegiatan. Hal itu lantaran permintaan dana pada 3 Desember 2012 dan pencairannyapun pada 12 Desember 2012.

“Bagaimana mau menggelar rapat untuk pembinaan, memang seharusnya KPA membuat laporan rutin 3 bulan sekali, tapi khusus dana untuk PKK ini tentang waktu permintaan dan pencairan hanya beberapa hari,” terang Mardiansyah.

Sekedar mengingatkan, 2012 Pemkab Bengkulu Selatan menganggarkan dana Rp 420 juta untuk PKK BS. Hanya saja pencairannya sekaligus pada 12 Desember 2012 sebesar Rp 399 juta.

Dari hasil audit BPKP tingkat penyelidikan ada kerugian negara Rp 399 juta dan dana itupun sudah dikembalikan ke kas daerah.(tom)