Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaNASIONALPemerintah Alokasikan Hutan 12,7 Juta Hektare untuk Rakyat

Pemerintah Alokasikan Hutan 12,7 Juta Hektare untuk Rakyat

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2014 hingga 2015 mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk masyarakat dalam berbagai skema.

“Skema tersebut diantaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan lainnya,” kata Wiratno dalam Workshop Konsultasi Publik Peta Arahan Areal Kelola Kawasan Perhutanan Sosial di Bengkulu, Rabu (4/11/2015), dikutip dari kompas.com.

Tindakan ini dilaklukan sebagai bentuk resolusi konflik yang kerap terjadi antara masyarakat dengan kawasan hutan dan konflik agraria lainnya.

Jumlah tersebut berasal dari usulan banyak pihak termasuk organisasi massa dan LSM.

Sebanyak 12,7 juta hektare itu 50 persennya merupakan dari Aliansi Masyarakat Adatan Nusantara (AMAN), KPSHK, JKPP, dan lainnnya.

“Untuk kawasan yang diusulkan AMAN banyak merupakan wilayah masyarakat adat yang berada di kawasan konservasi, dengan keluarnya MK 35 tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, maka tim multipihak masih melakukan verifikasi,” tambah Wiratno.

Lebihlanjut dikatakan Wiratno, berdasarkan pengamatannya hutan yang dapat dikelola masyarakat jumlahnya masih memiliki potensi lebih dari 12,7 juta hektare.

Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat justru dapat menjaga hutan itu sendiri.

“Selama peristiwa kebakaran, justru jumlah titik api yang berada di kawasan hutan masyarakat paling kecil jumlah titik apinya, berbeda dengan hutan atau kawasan yang dikelola perusahaan atau pihak lainnya,” tegas dia.

Program perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam peningkatan akses pengelolaan kawasan hutan negara untuk masyarakat.
Dalam pengelolaan ini berfungsi memadukan tiga hal, pertama fungsi ekologi, ekonomi dan sosial.

kompas.com