Sabtu, Februari 8, 2025

NCW Mukomuko Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Suket Kejiwaan PPPK ke Kejaksaan

NCW Mukomuko menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Foto: Dokkupas Bengkulu – BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah...
BerandaDAERAHBENGKULUPemilu Presiden, Perusahaan di Bengkulu Wajib Liburkan Pekerja

Pemilu Presiden, Perusahaan di Bengkulu Wajib Liburkan Pekerja

kupasbengkulu.com – Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir. Diah Irianti, M.Si melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubin Syaker), Nurmawaty, SH mengatakan, dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang seluruh pekerja dan buruh di Provinsi Bengkulu, libur.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Nomor SE. 5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja dan buruh pada pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

”Saat pemungutan suara 9 Juli nanti. Perusahaan wajib untuk melibutkan pekerja dan buruh satu hari,” kata Nurmawaty, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (1/7/2014).

Untuk perusahaan di Bengkulu, lanjut Nurmawaty, sebanyak 2.833 perusahaan dengan mempekerjakan 46.057 orang. Namun, dari angka tersebut, kata dia, sebanyak 12.415 orang

tergabung dalam Serikat Pekerja 197 unit yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu.

Terkait hal tersebut, tambah dia, pekerja atau buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja dan buruh.

”Surat edaran libur untuk perusahaan sudah kita layangkan ke Dinas Tenaga Kerja di 10 kabupaten dan kota. Tinggal lagi, dari disnakertrans kabupaten dan kota menyampaikan ke perusahaan bersangkutan,” pungkas Nurmawaty.(gie)