Bupati Lebong, Rosjonsyah

Bupati Lebong, Rosjonsyah

Lebong, kupasbengkulu.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong disektor retribusi daerah mengalami penurunan yang mencapai Rp 1 milar lebih. Ini disebabkan karena masih rendahnya penerimaan oleh SKPD pemungut dan belum adanya Perda tentang Retribusi Angkutan Batu Bara.

“Belum adanya Perda yang mengatur hal tersebut, maka PAD kita turun sebesar Rp 1.916.377.170. Faktor lainnya juga karena masih rendahnya penerimaan beberapa SKPD pemungut karena terbentur belum adanya Perda tentang retribusi angkutan batu bara,” ungkap Bupati Lebong, H. Rosjonsyah.

Bupati menambahkan, Pemkab Lebong akan segera mengusulkan Perda tentang hal tersebut. Dirinya berharap kepada Banleg DPRD Lebong dan tim penyusun Raperda Pemkab Lebong.

“Sebelumnya akan kita terbitkan Perbup untuk percepatan pelaksanaan rencana tersebut. Nantinya pos retribusi angkutan Batu Bara tersebut didirrikan di Desa Tunggang,” tambahnya.

Selain itu, usaha lain yang akan dilakukan yaitu melalui peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber pendapatan yang ada di setiap SKPD. “Setiap triwulan kita akan melakukan pengawasan atas realisasi dari target pendapatan setiap SKPD,” demikian Bupati.(spi)